Diduga Langgar Perjanjian, RSUD Kardinah Kota Tegal Disomasi

Ibenk mensinyalir adanya potensi mal administrasi yang dilakukan pihak rumah sakit dengan adanya dokumen-dokumen yang saling tidak berkesesuaian sehingga menimbulkan bagi pihak lain bahkan dimungkinkan terjadinya kerugian bagi pemerintah daerah.
"Saya menduga ada upaya kecurangan yang dilakukan pihak rumah sakit untuk menghentikan perjanjian kerjasama yang seharusnya berakhir 2027 dengan cara-cara kesewenang-wenangan," ujar Ibenk.
Rumah Sakit diwakili oleh Direktur Rumah Sakit berperan sebagai pembuat kebijakan dan mengatur segala aktivitas internal di Rumah Sakit. "Direktur Rumah Sakit membawahi staf maupun dokter dalam fungsi pelayanan rumah sakit terhadap masyarakat atau pasien sehingga bertanggungjawab atas kesalahan-kesalahan yang dilakukan oleh bawahannya ataupun pihak yang mengatasnamakan Rumah Sakit," tutup Ibenk.
Editor : Miftahudin