Petugas Pemberantasan Rokok Ilegal Amankan 145.740 Batang Rokok Ilegal di Kabupaten Tegal

Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Tegal, Tabah Topan Widodo, menjelaskan bahwa penegakan hukum atas peredaran rokok ilegal dilakukan melalui dua cara:
Sosialisasi DBH CHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) kepada masyarakat untuk meningkatkan kesadaran tentang pentingnya cukai
Penindakan langsung terhadap pelaku peredaran rokok ilegal. Program pemberantasan ini merupakan bagian dari penggunaan anggaran DBH CHT sesuai PMK No. 72/2024, yang mencakup tiga bidang: kesejahteraan masyarakat, kesehatan, dan penegakan hukum.
Sebagai OPD yang berwenang, Satpol PP bekerja sama dengan Bea Cukai, Polres, Kodim, Kejaksaan, serta dinas terkait lainnya dalam menjalankan operasi bersama.
Hingga 20 Juni 2025, telah dilakukan 12 operasi gabungan yang berhasil menyita total 145.740 batang rokok ilegal. Di antaranya, 29.740 batang ditemukan di warung-warung kecil di Kecamatan Talang dan Pangkah, sementara 116.000 batang lainnya ditemukan di ruas Tol Pejagan-Pemalang, wilayah Kecamatan Adiwerna.
Angka ini memang menurun dibanding tahun 2024 yang mencapai 184.328 batang, namun masih menjadi angka yang mengkhawatirkan. Tahun lalu, temuan tersebar di wilayah Adiwerna, Bumijawa, Lebaksiu, Pangkah, Pagerbarang, Suradadi, Talang, serta di Rest Area KM 282 Lebeteng, dengan modus pengangkutan melalui bus.
Editor : Miftahudin