get app
inews
Aa Read Next : 6 Santri di Banyuwangi Diperkosa Pengurus Pesantren, 8 Saksi Sudah Diperiksa

Tidak Miliki NSP, Kemenag Sebut Pesantren Khalifatul Muslimin Ilegal

Jum'at, 17 Juni 2022 | 11:46 WIB
header img
Khalifatul Muslimin yang memiliki beberapa lembaga pendidikan termasuk Pesantren yang tersebar di beberapa daerah dipastikan Ilegal atau tidak terdaftar secara resmi di Kementerian Agama. (Foto: istimewa)

Waryono menilai penyebutan Khilafatul Muslimin dengan istilah pesantren juga menjadi tidak tepat, karena tidak terdaftar secara resmi.

“Kalau pun Khilafatul Muslimin menyebut dirinya sebagai pesantren, maka itu hanya berlaku bagi internal warga Ormas Khilafatul Muslimin saja,” katanya.

Kemenag, katanya, terus bersinergi dalam melakukan pemantauan dan pengawasan pesantren yang terdaftar resmi. Kemenag juga menjalin hubungan dengan forum-forum pesantren, aparat pemerintah, dan masyarakat di seluruh daerah.

 

Editor : Miftahudin

Follow Berita iNews Tegal di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut