"Tersangka kami tangkap di tengah jalan saat mengendarai sepeda motor. Adapun barang bukti yang kami amankan satu paket sabu dengan berat 0,49 gram, yang tersimpan dalam saku tersangka," ungkap AKP Triyatno.
Kemudian pada 19 Januari lalu, Jajaran Satnarkoba Polres Tegal menangkap Muhamad Wildan Oriza (24), warga Desa Yamansari, Kecamatan Lebaksiu. Polisi menerima laporan adanya transaksi di wilayah Pantura Kramat, Tegal.
"Kami mengamankan 6 linting tembakau gorila dan 1 tembakau gorila bekas yang tersimpan dalam bungkus rokok, lalu 1 paket tembakau gorila seberat 1,52 gra, serta tembakau gorila dalam plastik putih bening seberat 5,34 gram," jelasnya.
Hasil pengembangan selanjutnya, polisi menangkap Ulul Azmi Dwi Putra (26), seorang mahasiswa yang juga warga Kelurahan Mintaragen, Tegal Timur.
Editor : Miftahudin