get app
inews
Aa Read Next : Personel Polres Tegal Kota Jalani Tes Narkoba, ini Hasilnya

Sebulan, 7 Tersangka Narkoba dan Obat Terlarang Diangkap Satnarkoba Polres Tegal

Senin, 07 Februari 2022 | 12:18 WIB
header img
Barang Bukti Narkoba, Sabu, Obat Terlarang, dan Tembakau Gorila (Foto : Luthfan Azka)

"Tersangka kami tangkap pada 19 Januari dari hasil pengembangan tersangka sebelumnya. Adapun barang bukti yang kami amankan paket tembakau gorila seberat 90, 78 gram," ujarnya.

Selanjutnya, polisi menangkap Bagas Wahyu (23) warga Desa Pagongan, Kecamatan Dukuhturi. Wahyu ditangkap di rumah kontrakkannya di Mejasem Timur, Kecamatan Kramat pada 22 Januari lalu.

"Dari tangan tersangka, kami mengamankan barang bukti 250 butir obat jenis Tramadol, 3 butir Radol Tramadol, 701 butir obat jenis Heximer, 18 butir Trihexyphenidil," kata AKP Triyatno.

Berikutnya, pada 31 Januari, di Desa Balapulang Kecamatan Balapulang, polisi menangkap Enendar Wahyudi (32) warga setempat. Dengan barang bukti satu paket ganja kering. Serta Muhamad Muzaki (23), ditangkap dirumahnya di Desa Balapulang Wetan, Kecamatan Balapulang, di hari yabg sama. 

"Ada, 7 butir obat Tramadol, 4.360 butir obat Heximer, 60 butir jenis Trihexyphenidil," jelasnya.

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut